Rabu, 26 Mei 2010

"Tiga Profesi / Bisnis Bidang TI yang paling Prospektif !" (Legal & Profesional, Low-cost & High-profit, Solusi lapangan kerja, banyak dibutuhkan) Tem

1. Profesional IT profesional IT itu adalah mereka-mereka yang berprofesi dalam pengembangan dan implementasi perangkat-perangkat IT. Orang-orang yang bekerja sebagai profesional IT memiliki pendapatan yang besaar, contohnya aja para konsultan senior SAP, mereka mendapat gaji $75/jam. Bayangin aja, kita bisa cepat kaya kan? Tapi, untuk jadi profesional IT itu 'ga gampang. Kita harus bisa menguasai teknis-teknis praktis, tanggap terhadap perkembangan-perkembangan baru, disiplin, konsisten waktu, mampu bekomunikasi, memiliki track record yang bagus, dan masih baanyak lagi yang harus dimiliki oleh seorang profesional IT untuk bisa mencapai yang diharapkan.
2. Cendikiawan IT Cendikiawan IT adalah mereka-mereka para pemikir dan pengembang IT seperti dosen, dan para peneliti.Cendikiawan IT harus siap menghadapi “kurang dihargai”,memiliki IQ tinggi, memiliki pemahaman yang mendalam pada bidang kajian. Tidak banyak orang yang bisa konsisten dan bertahan jadi cendikiawan IT, karena cenndikiawan IT menuntut keseriusan yang tinggi.
3. Birokrat IT Birokrat IT adalah mereka yang bertanggung jawab dalam masalah-masalah birokrasi IT, seperti Presiden(CEO) dan Menkominfo(CIO). Adapppun orang-orang yang ingin menjadi Birokrat IT seharusnya memahami Sosio Komputing dan senior dalam hal IT. Tapi yang sering menjadi masalah, banyak para birokrat IT bukan merupakan orang-orang IT, bahkan tidak mengerti sama sekali mengenai IT. Inilah yang sering mengakibatkan kekacauan di negara ini.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA di DUNIA CYBER

Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.

Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

Sebuah website, tentunya dibuat dengan pemikiran yang sangat sulit dan nilai seni yang tinggi, tapi ketika masuk ke dunia maya, banyak sekali yang meniru atau mengambil untuk diubah, ini mungkin fenomena undang-undang perlindungan hukum yang kurang dan penjagaan yang tidak ketat dari setiap Negara, mungkin kita tidak sadari begitu beratnya membuat sebuah hasil karya , kemudia kita ambil dan dibuatkan sebuah tulisan karya kita.

Begitu juga pada sebuah aplikasi yang dibuat seperti pada perusahaan salah satunya Microsoft, sebagai perusahaan besar Amerika ini banyak sekali dirugikan dari berbagai Negara, seperti India , Indonesia , Marocco yang penulis tau dan punya bukti kuat, serta masih banyak Negara yang melakukan pembajakan atas karya tersebut.

Undang – undang perlindungan yang dimiliki merupakan lokal setempat, berarti ketika masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap lokal area atau setiap Negara, mungkin bagi sebuah perusahaan seperti Microsoft tidak begitu sulit, tapi bagaimana ketika pembuat karya tersebut adalah sebuah perusahaan kecil yang baru hidup .

Mungkin perlunya ada sebuah kesepahaman dan pertemuan sekelas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) agar terjadinya kesepakatan Undang-undang perlindungan hak cipta dan dapat di sahkan melalui satu Negara dimana pencipta berdomisili dan disahkan / legalkan untuk disahkan secara internasional, agar para pembajak / penjiplak bisa dikenakan sanksi yang tegas dan dilakukan di pengadilan Internasional atau melalui Negara masing-masing , mungkin juga bisa dilakukan di Negara tempat pencipta karya tersebut dibuat, sehingga setiap karya akan merasa aman untuk dibuat dan dipublikasikan di sebuah dunia cyber.

Walaupun mungkin saat ini hanya bisa melalui nomor aktifasi, tapi itupun masih banyak celah untuk dibajak, kita berharap Kementrian Hukum di Indonesia bisa menggagas untuk menerbitkan Undang-undang yang bisa disepakati seluruh Negara yang pendaftarannya bisa ditiap Negara penerbit aplikasi.